021-5440342,ext:1709
Pusat Jaminan Mutu | ITPLN > Fungsi dan Tugas

URAIAN FUNGSI DAN TUGAS POKOK


1. KEPALA PUSAT JAMINAN MUTU (KPJM)

Bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan proses penjaminan mutu yang sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang terukur dan berkelanjutan, menentukan arah pengembangan mutu pendidikan, pembelajaran, dan Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Teknologi PLN serta menjamin pencapaiannya.

2. SEKRETARIS PUSAT JAMINAN MUTU

Membantu menyusun dan melaksanakan proses penjaminan mutu yang sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang terukur dan berkelanjutan, menentukan arah pengembangan mutu pendidikan, pembelajaran, dan Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Teknologi PLN serta menjamin pencapaiannya.

3. ANALYST DI UNIT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS

Melaksanakan tugas dan fungsi bidang Penjaminan Mutu di Fakultas, khususnya dalam fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran, audit mutu internal, serta proses akreditasi pada Program Studi.

4. DEPUTI MANAGER AKREDITASI & ISO

Membantu atasan langsung dalam menyiapkan, mengkoordinasikan, mengelola, mengevaluasi, dan melaksanakan kegiatan di bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal, khususnya Akreditasi Fakultas, Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Penyusunan dokumen mutu (Standar Mutu, Kebijakan Mutu, Manual Mutu, dan Formulir Mutu).

5. DEPUTI MANAGER MONEV & AMI

Membantu atasan langsung menyiapkan, mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi, mengelola dan melaksanakan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu di bidang Akademik, khususnya Monitoring Evaluasi dan Audit Mutu Internal.

6. JUNIOR ANALYST

Membantu Deputi Manager dalam menyiapkan, mengkoordinasikan, monitoring, evaluasi, serta melaksanakan kegiatan di bidang Sistem Penjaminan Mutu, khususnya Akreditasi Prodi, Akreditasi Institusi, Monitoring Evaluasi dan Audit Mutu Internal.